Alasan Syarifah, Ahwal, dan Kafaah Pernikahannya Diatur?
Penulis Tafsir 'Al-Manar', Syeikh Muhammad Abduh, dalam menafsirkan ayat 84 Surah Al-An'am, antara lain mengatakan, bahawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Semua anak Adam bernasab kepada orang tua lelaki (ayah mereka), kecuali anak-anak Fatimah. Akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka".
Hadist mengenai Kafa'ah Syarifah :
Dalam kitab Makarim al-Akhlaq terdapat hadits yang berbunyi :
إنما انا بشر مثلكم أتزوّج فيكم وأزوّجكم إلا فاطمة فإن تزويجها نزل من السّماء , ونظر رسول الله إلى أولاد علي وجعفر فقال بناتنا لبنينا وبنونا لبناتنا
‘Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah. Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah swt). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja’far, dan beliau berkata : Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami’.
Menurut hadits di atas dapat kita ketahui bahwa : Anak-anak perempuan kami (syarifah) menikah dengan anak-anak laki kami (sayid/syarif), begitu pula sebaliknya anak-anak laki kami (sayid/syarif) menikah dengan anak-anak perempuan kami (syarifah).
Berdasarkan hadits ini jelaslah bahwa pelaksanaan kafa’ah yang dilakukan oleh para keluarga Alawiyin didasari oleh perbuatan rasul, yang dicontohkannya dalam menikahkan anak puterinya Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib. Hal itu pula yang mendasari para keluarga Alawiyin menjaga anak puterinya untuk tetap menikah dengan laki-laki yang sekufu sampai saat ini.
Para ulama seperti Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Syafii dalam masalah kafa’ah sependapat dengan pendapat khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan :
لأمنعن فزوج ذوات الأحساب إلا من الأكفاء
‘Aku melarang wanita-wanita dari keturunan mulia (syarifah) menikah dengan lelaki yang tidak setaraf dengannya’.
Menurut mazhab Syafii, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, seorang wanita keturunan Bani Hasyim, tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki dari selain keturunan mereka kecuali disetujui oleh wanita itu sendiri serta seluruh keluarga (wali-walinya).
Bahkan menurut sebagian ulama mazhab Hambali, kalaupun mereka rela dan mengawinkannya dengan selain Bani Hasyim, maka mereka itu berdosa. Imam Ahmad bin Hanbal berkata :
‘Wanita keturunan mulia (syarifah) itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridho di kawinkannya wanita tersebut dengan lelaki yang tidak sekufu’, maka ia berhak membatalkan. Bahwa wanita (syarifah) hak Allah, sekiranya seluruh wali dan wanita (syarifah) itu sendiri ridho menerima laki-laki yang tidak sekufu’, maka keridhaan mereka tidak sah’.
Ayat alquran yang mengisyaratkan kafa'ah nasab
1. Dalam alquran surat al-Hujurat ayat 13, Allah swt berfirman:
إنّ أكرمكم عند الله أتقاكم
"…Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu".
Ayat ini menunjukkan adanya kafaah dalam segi agama dan akhlaq. Allah swt menjadikan orang-orang yang bertaqwa lebih utama dari orang-orang yang tidak bertaqwa, dan menafikan adanya kesetaraan di antara keduanya dalam hal keutamaan. Hal ini menunjukkan adanya dua hal pertama, adanya ketidaksetaraan dan kedua, terdapat perbedaan kemuliaan dalam hal taqwa. Diantara dalil lain yang mendukung kedua hal tersebut adalah surat al-Zumar ayat 9, yang berbunyi:
قل هل يستوي الذين يعلمون والذين لا يعلمون
"Katakanlah, adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui".
Dan surat al-Nur ayat 26, yang berbunyi:
الخبيثا ت للخبيثين والخبيثون للخبيثا ت والطيبا ت للطيبين والطيبون للطيبا ت
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula".
Berkaitan dengan hadits Rasulullah saw, yang berbunyi:
إذا جأكم من ترضون دينه و خلقه ...
"Jika telah datang seorang yang engkau ridho akan agama dan akhlaqnya…"
Berkata al-Syaukani dalam kitabnya Nail al-Author bahwa hadits tersebut adalah dalil kafaah dari segi agama dan akhlaq, dan ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Malik. Telah dinukil dari Umar, Ibnu Mas'ud dari Tabiin yang meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirrin dan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa ayat alquran yang menyatakan orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang-orang yang paling taqwa di antara kamu adalah dalil kafaah dalam masalah nasab, begitulah seperti yang disepakati jumhur.
2. Dalam alquran surat al-Furqan ayat 54, Allah swt berfirman:
وهو الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا و صهرا وكان ربك قديرا
"Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa".
Ayat ini merupakan dalil adanya kafaah dalam hal nasab, hal ini dijelaskan oleh al-Bukhari yang menyebutkan ayat tersebut sebagai dalil dalam bab kafaah. Imam al-Qasthalani dalam kitabnya Syarah al-Bukhari menulis, yang dimaksud pengarang (al-Bukhari) dengan hubungan kalimat ini mengisyaratkan bahwa sesungguhnya nasab dan hubungan musharah berkaitan dengan masalah hukum kafaah'.
Kafaah nasab menurut hadits Nabi saw.
1. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
تنكح المرأة لأربع لمالها ولجمالها ولحسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
"Wanita itu dinikahi karena agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Maka carilah wanita yang taat kepada agama, niscaya akan beruntung".
Berkata Ibnu Hajar, yang dimaksud dengan asal-usul keturunan (hasab) adalah kemuliaan leluhur dan kerabat. Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir Syarah Mukhtashor al-Muzani mengatakan, bahwa syarat yang kedua (dari syarat-syarat kafaah) adalah nasab, berdasarkan hadits Nabi saw: 'Wanita itu dinikahi karena hartanyanya, asal-usul keturunannya…'. Yang dimaksud dengan asal-usul keturunannya adalah kemuliaan nasabnya.
2. Diriwayatkan oleh Muslim dari Watsilah bin al-Asqa', Rasulullah saw bersabda:
إنّ الله اصطفى بني كنانة من بني إسماعيل واصطفى من بني كنانة قريشا واصطفى من قريش بني هاشم واصطفاني من بني هاشم
"Sesungguhnya Allah swt telah memilih bani Kinanah dari bani Ismail, dan memilih dari bani Kinanah Quraisy, dan memilih dari Quraisy bani Hasyim, dan memilih aku dari bani Hasyim".
Hadits di atas menjelaskan tentang keutamaan Bani Hasyim. Allah swt telah memuliakan mereka dengan memilih rasul-Nya dari kalangan mereka. Hal ini menunjukkan kemuliaan yang Allah swt berikan kepada ahlul bait Nabi saw. Imam al-Baihaqi menggunakan hadits ini sebagai dasar adanya kafaah dalam hal nasab.
Kafaah nasab menurut ulama madzhab.
Semua Imam madzhab dalam Ahlus Sunnah Wal Jamaah sepakat akan adanya kafa'ah walaupun mereka berbeda pandangan dalam menerapkannya. Salah satu yang menjadi perbedaan tersebut adalah dalam masalah keturunan (nasab).
Dalam hal keturunan orang Arab adalah kufu' antara satu dengan lainnya. Begitu pula halnya orang Quraisy dengan Quraisy lainnya. Karena itu laki-laki yang bukan Arab (Ajam) tidak sekufu' dengan wanita-wanita Arab. Laki-laki Arab tetapi bukan dari golongan Quraisy tidak sekufu' dengan wanita Quraisy. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa
Rasulullah saw bersabda:
العرب بعضهم اكفاء لبعض قبيلة بقبيلة ورجل برجل ...
"Orang-orang Arab sekufu' satu dengan yang lainnya. Kabilah dengan kabilah lainnya, kelompok yang satu sekufu' dengan kelompok yang lainnya, laki-laki yang satu sekufu' dengan yang lainnya…"
Hadits riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda:
العرب للعرب اكفاء ...
"Orang-orang Arab satu dengan yang lainnya adalah sekufu'…"
Menurut Imam Hanafi: Laki-laki Quraisy sepadan (kufu') dengan wanita Bani Hasyim. Menurut Imam Syafi'i: Laki-laki Quraisy tidak sepadan (tidak sekufu') dengan wanita Bani Hasyim dan wanita Bani Muthalib. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
إنّ الله اصطفى بني كنانة من بني إسماعيل واصطفى من بني كنانة قريشا واصطفى من قريش بني هاشم واصطفاني من بني هاشم
"Bahwasanya Allah swt memilih Kinanah dari anak-anak Ismail dan memilih Quraisy dari Kinanah dan memilih Bani Hasyim dari Quraisy dan memilih aku dari Bani Hasyim…"
Akan tetapi kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa kafa'ah merupakan hak bagi perempuan dan walinya. Seorang wali tidak boleh mengawinkan perempuan dengan lelaki yang tidak kufu' dengannya kecuali dengan ridhanya dan ridha segenap walinya. Jika para wali dan perempuannya ridha maka ia boleh dikawinkan, sebab para wali berhak menghalangi kawinnya perempuan dengan laki-laki yang tidak sepadan (tidak kufu').
Imam Syafi'i berkata: Jika perempuan yang dikawinkan dengan lelaki yang tak sepadan (tidak sekufu') tanpa ridhanya dan ridha para walinya, maka perkawinannya batal.
Imam Hanafi berkata : Jika seorang wanita kawin dengan pria yang tidak sederajat (tidak sekufu') tanpa persetujuan walinya, maka perkawinan tersebut tidak sah dan wali berhak untuk menghalangi perkawinan wanita dengan pria yang tidak sederajat tersebut atau hakim dapat memfasakhnya, karena yang demikian itu akan menimbulkan aib bagi keluarga.
Imam Ahmad berkata: Perempuan itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridha dikawinkan dengan laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka ia berhak membatalkan. Riwayat lain dari Ahmad, menyatakan : bahwa perempuan adalah hak Allah, sekiranya seluruh wali dan perempuannya sendiri ridha menerima laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka keridhaan mereka tidaklah sah.
Dilansir dari Tulisan di afasjamalullail.blogspot.com
"Semua anak Adam bernasab kepada orang tua lelaki (ayah mereka), kecuali anak-anak Fatimah. Akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka".
Hadist mengenai Kafa'ah Syarifah :
Dalam kitab Makarim al-Akhlaq terdapat hadits yang berbunyi :
إنما انا بشر مثلكم أتزوّج فيكم وأزوّجكم إلا فاطمة فإن تزويجها نزل من السّماء , ونظر رسول الله إلى أولاد علي وجعفر فقال بناتنا لبنينا وبنونا لبناتنا
‘Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa yang kawin dengan kalian dan mengawinkan anak-anakku kepada kalian, kecuali perkawinan anakku Fathimah. Sesungguhnya perkawinan Fathimah adalah perintah yang diturunkan dari langit (telah ditentukan oleh Allah swt). Kemudian Rasulullah memandang kepada anak-anak Ali dan anak-anak Ja’far, dan beliau berkata : Anak-anak perempuan kami hanya menikah dengan anak-anak laki kami, dan anak-anak laki kami hanya menikah dengan anak-anak perempuan kami’.
Menurut hadits di atas dapat kita ketahui bahwa : Anak-anak perempuan kami (syarifah) menikah dengan anak-anak laki kami (sayid/syarif), begitu pula sebaliknya anak-anak laki kami (sayid/syarif) menikah dengan anak-anak perempuan kami (syarifah).
Berdasarkan hadits ini jelaslah bahwa pelaksanaan kafa’ah yang dilakukan oleh para keluarga Alawiyin didasari oleh perbuatan rasul, yang dicontohkannya dalam menikahkan anak puterinya Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib. Hal itu pula yang mendasari para keluarga Alawiyin menjaga anak puterinya untuk tetap menikah dengan laki-laki yang sekufu sampai saat ini.
Para ulama seperti Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Syafii dalam masalah kafa’ah sependapat dengan pendapat khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan :
لأمنعن فزوج ذوات الأحساب إلا من الأكفاء
‘Aku melarang wanita-wanita dari keturunan mulia (syarifah) menikah dengan lelaki yang tidak setaraf dengannya’.
Menurut mazhab Syafii, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, seorang wanita keturunan Bani Hasyim, tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki dari selain keturunan mereka kecuali disetujui oleh wanita itu sendiri serta seluruh keluarga (wali-walinya).
Bahkan menurut sebagian ulama mazhab Hambali, kalaupun mereka rela dan mengawinkannya dengan selain Bani Hasyim, maka mereka itu berdosa. Imam Ahmad bin Hanbal berkata :
‘Wanita keturunan mulia (syarifah) itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridho di kawinkannya wanita tersebut dengan lelaki yang tidak sekufu’, maka ia berhak membatalkan. Bahwa wanita (syarifah) hak Allah, sekiranya seluruh wali dan wanita (syarifah) itu sendiri ridho menerima laki-laki yang tidak sekufu’, maka keridhaan mereka tidak sah’.
Mengenai Kafa'ah dalam Islam?
Ayat alquran yang mengisyaratkan kafa'ah nasab
1. Dalam alquran surat al-Hujurat ayat 13, Allah swt berfirman:
إنّ أكرمكم عند الله أتقاكم
"…Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu".
Ayat ini menunjukkan adanya kafaah dalam segi agama dan akhlaq. Allah swt menjadikan orang-orang yang bertaqwa lebih utama dari orang-orang yang tidak bertaqwa, dan menafikan adanya kesetaraan di antara keduanya dalam hal keutamaan. Hal ini menunjukkan adanya dua hal pertama, adanya ketidaksetaraan dan kedua, terdapat perbedaan kemuliaan dalam hal taqwa. Diantara dalil lain yang mendukung kedua hal tersebut adalah surat al-Zumar ayat 9, yang berbunyi:
قل هل يستوي الذين يعلمون والذين لا يعلمون
"Katakanlah, adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui".
Dan surat al-Nur ayat 26, yang berbunyi:
الخبيثا ت للخبيثين والخبيثون للخبيثا ت والطيبا ت للطيبين والطيبون للطيبا ت
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula".
Berkaitan dengan hadits Rasulullah saw, yang berbunyi:
إذا جأكم من ترضون دينه و خلقه ...
"Jika telah datang seorang yang engkau ridho akan agama dan akhlaqnya…"
Berkata al-Syaukani dalam kitabnya Nail al-Author bahwa hadits tersebut adalah dalil kafaah dari segi agama dan akhlaq, dan ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Malik. Telah dinukil dari Umar, Ibnu Mas'ud dari Tabiin yang meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirrin dan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa ayat alquran yang menyatakan orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang-orang yang paling taqwa di antara kamu adalah dalil kafaah dalam masalah nasab, begitulah seperti yang disepakati jumhur.
2. Dalam alquran surat al-Furqan ayat 54, Allah swt berfirman:
وهو الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا و صهرا وكان ربك قديرا
"Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa".
Ayat ini merupakan dalil adanya kafaah dalam hal nasab, hal ini dijelaskan oleh al-Bukhari yang menyebutkan ayat tersebut sebagai dalil dalam bab kafaah. Imam al-Qasthalani dalam kitabnya Syarah al-Bukhari menulis, yang dimaksud pengarang (al-Bukhari) dengan hubungan kalimat ini mengisyaratkan bahwa sesungguhnya nasab dan hubungan musharah berkaitan dengan masalah hukum kafaah'.
Kafaah nasab menurut hadits Nabi saw.
1. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
تنكح المرأة لأربع لمالها ولجمالها ولحسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
"Wanita itu dinikahi karena agamanya, kecantikannya, hartanya dan keturunannya. Maka carilah wanita yang taat kepada agama, niscaya akan beruntung".
Berkata Ibnu Hajar, yang dimaksud dengan asal-usul keturunan (hasab) adalah kemuliaan leluhur dan kerabat. Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir Syarah Mukhtashor al-Muzani mengatakan, bahwa syarat yang kedua (dari syarat-syarat kafaah) adalah nasab, berdasarkan hadits Nabi saw: 'Wanita itu dinikahi karena hartanyanya, asal-usul keturunannya…'. Yang dimaksud dengan asal-usul keturunannya adalah kemuliaan nasabnya.
2. Diriwayatkan oleh Muslim dari Watsilah bin al-Asqa', Rasulullah saw bersabda:
إنّ الله اصطفى بني كنانة من بني إسماعيل واصطفى من بني كنانة قريشا واصطفى من قريش بني هاشم واصطفاني من بني هاشم
"Sesungguhnya Allah swt telah memilih bani Kinanah dari bani Ismail, dan memilih dari bani Kinanah Quraisy, dan memilih dari Quraisy bani Hasyim, dan memilih aku dari bani Hasyim".
Hadits di atas menjelaskan tentang keutamaan Bani Hasyim. Allah swt telah memuliakan mereka dengan memilih rasul-Nya dari kalangan mereka. Hal ini menunjukkan kemuliaan yang Allah swt berikan kepada ahlul bait Nabi saw. Imam al-Baihaqi menggunakan hadits ini sebagai dasar adanya kafaah dalam hal nasab.
Kafaah nasab menurut ulama madzhab.
Semua Imam madzhab dalam Ahlus Sunnah Wal Jamaah sepakat akan adanya kafa'ah walaupun mereka berbeda pandangan dalam menerapkannya. Salah satu yang menjadi perbedaan tersebut adalah dalam masalah keturunan (nasab).
Dalam hal keturunan orang Arab adalah kufu' antara satu dengan lainnya. Begitu pula halnya orang Quraisy dengan Quraisy lainnya. Karena itu laki-laki yang bukan Arab (Ajam) tidak sekufu' dengan wanita-wanita Arab. Laki-laki Arab tetapi bukan dari golongan Quraisy tidak sekufu' dengan wanita Quraisy. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa
Rasulullah saw bersabda:
العرب بعضهم اكفاء لبعض قبيلة بقبيلة ورجل برجل ...
"Orang-orang Arab sekufu' satu dengan yang lainnya. Kabilah dengan kabilah lainnya, kelompok yang satu sekufu' dengan kelompok yang lainnya, laki-laki yang satu sekufu' dengan yang lainnya…"
Hadits riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah bersabda:
العرب للعرب اكفاء ...
"Orang-orang Arab satu dengan yang lainnya adalah sekufu'…"
Menurut Imam Hanafi: Laki-laki Quraisy sepadan (kufu') dengan wanita Bani Hasyim. Menurut Imam Syafi'i: Laki-laki Quraisy tidak sepadan (tidak sekufu') dengan wanita Bani Hasyim dan wanita Bani Muthalib. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:
إنّ الله اصطفى بني كنانة من بني إسماعيل واصطفى من بني كنانة قريشا واصطفى من قريش بني هاشم واصطفاني من بني هاشم
"Bahwasanya Allah swt memilih Kinanah dari anak-anak Ismail dan memilih Quraisy dari Kinanah dan memilih Bani Hasyim dari Quraisy dan memilih aku dari Bani Hasyim…"
Akan tetapi kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa kafa'ah merupakan hak bagi perempuan dan walinya. Seorang wali tidak boleh mengawinkan perempuan dengan lelaki yang tidak kufu' dengannya kecuali dengan ridhanya dan ridha segenap walinya. Jika para wali dan perempuannya ridha maka ia boleh dikawinkan, sebab para wali berhak menghalangi kawinnya perempuan dengan laki-laki yang tidak sepadan (tidak kufu').
Imam Syafi'i berkata: Jika perempuan yang dikawinkan dengan lelaki yang tak sepadan (tidak sekufu') tanpa ridhanya dan ridha para walinya, maka perkawinannya batal.
Imam Hanafi berkata : Jika seorang wanita kawin dengan pria yang tidak sederajat (tidak sekufu') tanpa persetujuan walinya, maka perkawinan tersebut tidak sah dan wali berhak untuk menghalangi perkawinan wanita dengan pria yang tidak sederajat tersebut atau hakim dapat memfasakhnya, karena yang demikian itu akan menimbulkan aib bagi keluarga.
Imam Ahmad berkata: Perempuan itu hak bagi seluruh walinya, baik yang dekat ataupun jauh. Jika salah seorang dari mereka tidak ridha dikawinkan dengan laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka ia berhak membatalkan. Riwayat lain dari Ahmad, menyatakan : bahwa perempuan adalah hak Allah, sekiranya seluruh wali dan perempuannya sendiri ridha menerima laki-laki yang tidak sederajat (tidak sekufu'), maka keridhaan mereka tidaklah sah.
Dilansir dari Tulisan di afasjamalullail.blogspot.com
No comments